Australia Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun yang ‘Terkemuka di Dunia’

TREND TEKNOLOGI –  Pemerintah Australia akan menetapkan undang-undang untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pada hari Kamis, dalam apa yang disebutnya sebagai paket tindakan terdepan di dunia yang dapat menjadi undang-undang akhir tahun depan.

Australia sedang menguji coba sistem verifikasi usia untuk membantu memblokir anak-anak mengakses platform media sosial, sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang mencakup beberapa kontrol terketat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.

“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya,” kata Albanese dalam konferensi pers.

Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak akibat penggunaan media sosial yang berlebihan, khususnya risiko bagi anak perempuan akibat penggambaran citra tubuh yang merugikan, dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.

“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal ini, di saat Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” katanya.

Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, meskipun kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.

Sejauh ini tidak ada yurisdiksi yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batasan usia media sosial, dua di antaranya sedang diuji coba.

Usulan Australia pertama di dunia lainnya adalah batasan usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, tanpa pengecualian untuk persetujuan orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.

Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini, dengan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen, kata Albanese.

Partai Liberal yang beroposisi telah menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut.

Tidak akan ada pengecualian bagi anak yang memiliki izin orang tua, atau yang sudah memiliki akun.

“Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses,” kata Albanese. “Tanggung jawab tidak akan berada di tangan orang tua atau kaum muda.”

“Apa yang kami umumkan di sini dan apa yang akan kami undangkan akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland.

Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Meta Platforms (META.O), Instagram, dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. Alphabet (GOOGL.O), YouTube kemungkinan juga akan termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut, tambahnya.

TikTok menolak berkomentar, sementara Meta, Alphabet, dan X tidak menanggapi permintaan komentar.

Digital Industry Group, badan perwakilan yang beranggotakan Meta, TikTok, X, dan Google Alphabet, mengatakan tindakan tersebut dapat mendorong kaum muda untuk menjelajahi bagian internet yang lebih gelap dan tidak diatur sambil memutus akses mereka ke jaringan pendukung.

“Menjaga keamanan kaum muda saat daring merupakan prioritas utama … namun larangan yang diusulkan bagi remaja untuk mengakses platform digital merupakan respons abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21,” kata Direktur Pelaksana DIGI Sunita Bose.

“Daripada memblokir akses melalui larangan, kita perlu mengambil pendekatan yang seimbang untuk menciptakan ruang yang sesuai dengan usia, membangun literasi digital, dan melindungi kaum muda dari bahaya daring,” tambahnya.

Prancis tahun lalu mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua.

Amerika Serikat selama puluhan tahun mengharuskan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak di bawah 13 tahun, yang menyebabkan sebagian besar platform media sosial melarang mereka yang berusia di bawah tersebut untuk mengakses layanan mereka.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *