Ini Alasan Indonesia Larang Penjualan iPhone 16 Terbaru Apple

TREND TEKNOLOGI Kementerian Perindustrian Indonesia telah memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 model terbaru di dalam negeri. Keputusan ini bermula dari kegagalan Apple memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Untuk semakin menghalangi penjualan perangkat tersebut, Kementerian sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) unit iPhone 16 yang ditemukan dijual di Indonesia.

“Kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone seri 16 yang masuk melalui bagasi penumpang dan apabila terbukti dijual di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Febri, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hanya untuk penggunaan pribadi oleh pemudik. Kementerian sangat menyarankan agar tidak membeli perangkat tersebut dari perorangan karena bisa jadi tidak memiliki garansi resmi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pembeli.

Kementerian juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pendatang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menjualnya kepada pihak lain. Febri menegaskan bahwa Kementerian akan mengambil tindakan hukum terhadap perorangan atau badan usaha yang kedapatan menjual perangkat tersebut di pasar daring karena dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Ia menegaskan semua langkah ini ditujukan untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memperlakukan semua investor smartphone secara adil.

Kesenjangan Penjualan dan Investasi Apple

Sepanjang 2023 hingga 2024, Apple telah menjual sekitar 3,8 juta unit ponsel, smartphone, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp5 juta per unit, nilai penjualan tahunannya melampaui Rp19 triliun.

“Tentunya akan jauh lebih tinggi lagi jika digabung dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016. Ironisnya, meski meraup pendapatan yang besar, mereka kesulitan merealisasikan komitmen investasi delapan tahunnya yang mencapai Rp1,7 triliun,” ungkapnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklarifikasi bahwa izin penjualan telepon pintar Apple telah ditahan karena komitmen investasi perusahaan tersebut di Indonesia belum terpenuhi.

Untuk mendapatkan izin tersebut, Apple harus memenuhi sisa Rp240 miliar dari total komitmen investasinya sebesar Rp1,71 triliun.

Selama kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendesak raksasa teknologi itu untuk meningkatkan konten lokal dengan bermitra dengan perusahaan dalam negeri atau menggunakan komponen lokal.

Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018, mereka telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, dengan total biaya Rp1,6 triliun atau US$101,8 juta.

Impor Pribadi Terbatas

Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, perangkat iPhone 16 yang dibawa ke Indonesia oleh penumpang, awak pesawat, maupun melalui jasa pos untuk keperluan pribadi diperbolehkan dengan ketentuan khusus.

“Menindaklanjuti pernyataan Menteri Perindustrian, perangkat iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang dan dikenakan bea masuk merupakan barang pribadi, dibatasi untuk penggunaan pribadi, dan dilarang untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Menurutnya, perangkat iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat dimasukkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah per penumpang dibatasi maksimal dua unit.

Peraturan tersebut mengecualikan barang pribadi dan barang pos yang ditujukan untuk penggunaan pribadi, bukan tujuan komersial, dari persyaratan teknis standar, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Pendaftaran nomor IMEI untuk barang-barang pribadi ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kementerian Perindustrian memperkirakan, sepanjang Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 perangkat iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui bagasi penumpang dan dikenakan bea masuk.

Perangkat ini diimpor secara legal untuk penggunaan pribadi, tetapi penjualannya di Indonesia dilarang.

“Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap orang atau badan usaha yang memperjualbelikan alat-alat tersebut yang bersumber dari barang bawaan penumpang,” imbuhnya.

Saat ini, sejumlah marketplace daring menawarkan pre-order iPhone 16 dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Produk terbaru Apple ini diluncurkan secara internasional pada 9 September 2024.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *