Peretasan Situs Web yang Meluas Terkait dengan Iklan Perjudian Online, Tanggapan Para Ahli
Peretasan situs lembaga dan organisasi pendidikan Indonesia untuk mempromosikan konten perjudian daring kembali marak. Setelah situs Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Diponegoro menjadi korban, baru-baru ini situs Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga diretas dengan modus operandi serupa.
Menanggapi fenomena ini, pakar sekaligus praktisi keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa pengelola situs web memegang peranan penting dalam menjaga keamanan digital. “Bahkan, pengamanan situs web menjadi tanggung jawab pengelola situs web,” kata Alfons saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa peretasan biasanya terjadi karena adanya celah keamanan pada situs web yang tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, para manajer diharapkan untuk memperbarui sistem secara saksama dan mengatasi setiap potensi kerentanan.
Meski demikian, Alfons menilai pemerintah tetap memiliki peran strategis dalam meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas pengelola situs web, terutama bagi lembaga yang belum memiliki sumber daya memadai.
“Pemerintah dapat membantu dengan menggalakkan keamanan situs web dan memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga yang memiliki situs web agar mereka disiplin dalam memperbarui perangkat lunaknya,” katanya.
Karena celah keamanan baru akan selalu muncul, mengelola situs web merupakan tugas yang terus-menerus. “Jika mereka lalai memperbarui aplikasi atau menutup celah keamanan, maka situs web tersebut dapat dieksploitasi,” kata Alfons.
Selain sosialisasi, Alfons menyarankan agar pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap pelaku peretasan dan menegakkan peraturan bagi lembaga yang lalai menjaga keamanan situs web dan data digital yang baik.
“Pemerintah dapat mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para peretas dan memberikan sanksi kepada lembaga yang gagal menerapkan langkah-langkah keamanan situs web dan data dengan benar, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik data atau masyarakat,” katanya.