PWNU DIY Usulkan Pemerintah Buat Aturan Larangan Anak Gunakan Media Sosial
TREND TEKNOLOGI – Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Zuhdi Muhdlor, mengusulkan agar pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial .
Ia meyakini pelarangan tersebut akan membantu pemerintah untuk membendung pengaruh negatif media sosial terhadap anak-anak sejak dini, terutama dari paparan perjudian daring . “Ini harus diatur. Jangan hanya dengan imbauan. Kalau sudah menjadi regulasi nasional, sanksi bisa dijatuhkan kepada pelanggarnya,” kata Zuhdi, Selasa, 4 Desember 2024.
Menurutnya, usulan tersebut terinspirasi dari regulasi yang akan berlaku di Australia. Undang-Undang yang disahkan Senat Australia pada Kamis, 28 November, akan melarang siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
“Ini bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. Saya kira bagus, di mana negara lain juga sekarang merasakan dampaknya,” katanya.
Bagi Zuhdi, penerapan aturan tersebut tidak semata-mata mengikuti Australia karena anak-anak di Indonesia juga mengalami dampak negatif terhadap kesehatan mental atau psikologis anak.
Ia tidak menampik bahwa media sosial dan perkembangan teknologi informasi (TI) juga dapat memberikan banyak manfaat; namun, ia mengatakan dampak buruknya lebih besar bagi anak-anak di bawah umur karena mereka umumnya belum mampu menggunakannya dengan bijak.
Selain itu, kampanye atau iklan perjudian daring yang tersebar di media sosial juga berpotensi memengaruhi mereka.
“Begitu masuk ke pikiran anak, akan sulit untuk memperbaikinya. Saya juga terkadang berpikir banyaknya pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak tidak dapat dipisahkan, kalau bukan alkohol, maka judi online. Ini sangat nyata,” katanya.
Zuhdi menilai, pemerintahan baru saat ini memiliki banyak sumber daya melalui berbagai kementerian terkait untuk mengkaji bahaya penggunaan media sosial bagi anak.
“Apalagi, Kementerian Pendidikan sekarang sudah terbagi-bagi perwakilannya. Bisa juga bagian-bagian dari Kementerian Pendidikan, khususnya yang mengkaji masalah-masalah ini. Saya harap seperti itu,” katanya.
Selain regulasi, ia menegaskan keluarga tetap memiliki peran krusial dalam mengontrol penggunaan gadget di kalangan anak atau remaja guna melindungi mereka dari paparan konten negatif, termasuk kampanye perjudian daring.